Jumat, 30 Agustus 2013

PEMILU: MANIFESTO DEMOKRASI ATAU DISKRIMINASI?


PEMILU-PEMILUKADA, MANIFESTO DISKRIMINASI ATAU DEMOKRASI?

PEMILU: MANIFESTO DEMOKRASI ATAU DISKRIMINASI?

A. Pendahuluan
Undang-Undang Dasar 1945/Konstitusi Indonesia amandemen kedua mengakui dan menjamin hak asasi manusia secara luas. Beberapa ketentuan tentang hak asasi manusia adalah Pasal 28I ayat (2) Konstitusi yang melarang semua jenis diskriminasi atas dasar apapun dan menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut. Pasal 28I ayat (4) lebih lanjut mengatur bahwa negara, yakni pemerintah bertugas untuk memenuhi hak asasi manusia. Pemenuhan hak asasi manusia disini harus diartikan sebagai kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap orang dari segala bentuk diskriminasi.

Substansi dari amandemen kedua tersebut berbeda dengan substansi amandemen pertama yang khusus mengatur kekuasaan negara, yakni Presiden. Sedangkan substansi dari amandemen kedua mengakui dan menjamin hak-hak fundamental warga negara dan penduduk Indonesia. Artinya, amandemen kedua Konstitusi Indonesia telah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan hak asasi manusia sebagai salah satu prasyarat bagi sebuah negara hukum dan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.


Apalagi amandemen tersebut telah dilakukan lima tahun sebelum pemerintah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, sebelumnya Indonesia juga sudah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, infrastruktur hukum untuk merealisasikan norma-norma tentang perlindungan hak asasi manusia dibidang diskriminasi seperti yang diatur didalam Konstitusi, UU No. 39/1999 dan Kovenan sudah tersedia dengan baik.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia di Indonesia memang mengalami kemajuan yang sangat pesat pasca runtuhnya rejim orde baru. Terbukanya kran demokrasi pasca reformasi diharapkan bisa menjadi salah satu media penting untuk merealisasikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di masa mendatang. Bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi dan konstitusi negara merupakan dua pilar penting untuk menegakan hak asasi manusia di Indonesia. Di satu sisi, konstitusi harus mampu mengatur tentang pengakuan, jaminan dan pemenuhan hak asasi manusia secara komprehensif dan disisi lain iklim demokrasi harus mampu memenifestasikan hak-hak fundamental yang diatur didalam konstitusi tersebut. Tujuan akhir demokrasi adalah menghilangkan semua jenis diskriminasi dengan menegakan persamaan hak untuk menciptakan terpenuhinya hak-hak fundamental manusia di segala bidang.

Salah satu menifestasi demokrasi terbesar di Indonesia adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang diadakan setiap lima tahun sekali. Kedua pesta demokrasi itu menjadi media masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dengan memilih presiden, wakil rakyat atau kepala daerah. Selain itu, juga memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi mereka untuk ikut mencalonkan diri tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Meskipun peyelenggaraan pemilu-pemilukada di Indonesia semakin meriah, namun pada praktiknya masih banyak menyimpan persoalan mendasar. Diantaranya adalah ketentuan mengenai larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil rakyat. Permasalahan ini menunjukan bahwa iklim demokrasi di Indonesia belum sejalan dengan norma dasar konstitusi, khususnya mengenai penerapan prinsip non diskriminasi dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat didalam pemilu-pemilukada.

Tulisan ini berusaha menjawab persoalan diatas dengan menganalisis aturan mendasar mengenai penyelenggaraan pemilu dan pemilukada di Indonesia, yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Bagian pertama akan menjelaskan norma dasar tentang diskriminasi dan batasan-batasan proporsional yang diperbolehkan dalam prinsip hak asasi manusia. Kemudian bagian kedua akan mengkaji peraturan perundang-undangan tentang pemilu-pemilukada berserta kasus-kasus diskriminasi yang menyertainya. Sedangkan bagian akhir akan menyimpulkan apakah pemilu-pemilukada sebagai manifestasi iklim demokrasi Indonesia merupakan manifesto diskriminasi atau demokrasi.

B. Non Diskriminasi dan Prinsip Proporsionalitas
Aturan tentang diskriminasi didalam instrumen internasional hak asasi manusia mengalami kemajuan yang pesat pasca ditandatanginya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Piagam PBB menyebutkan bahwa perlakuan dianggap diskriminatif jika membedakan perlakuan atas dasar ras, jenis kelamin, bahasa dan agama. Namun dalam perjalanannya, unsur-unsur diskriminasi semakin meluas. Misalnya, Kovenan Hak Sipil dan Politik menyebutkan yang termasuk dalam unsur-unsur diskriminasi adalah ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, afiliasi politik, status kewarganegaraan, asal usul sosial dan hak milik.
Konstitusi Indonesia hanya sekali menyebut kata ‘diskriminasi,’ yakni di Pasal 28B ayat (2) dan tidak mengatur tentang diskriminasi lebih lanjut. Namun penjelasan diskriminasi bisa dilihat di Pasal 1 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Jika melihat aturan diatas, UU No. 39/1999 mengenal unsur-unsur diskriminasi yang sanga luas dan jelas seperti yang ada di Kovenan Hak Sipil dan Politik. Artinya, penerapan hak untuk terbebas dari semua bentuk diskriminasi di Indonesia seharusnya bisa berjalan dengan baik karena tidak ada konflik hukum tentang prinsip non diskriminasi.

Hak untuk terbebas dari semua jenis diskriminasi adalah hak fundamental setiap manusia. Hak tersebut adalah hak universal, bukan keuntungan, tanggungjawab, keistimewaan, atau beberapa bentuk pemberian lainnya tetapi melainkan harus diberikan kepada semua orang sebagai akibat dari martabat seseorang sebagai manusia. Seseorang tidak perlu mempunyai status tambahan kecuali sifat alamiah manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Oleh karena itu konsep tentang diskriminasi bersifat universal karena mempunyai dimensi yang sama.
Didalam konsep hak asasi manusia, status manusia sebagai makhluk bermartabat yang berdimensi universal menyebabkannya berhak untuk menerima hak-hak fundental termasuk terbebas dari semua jenis diskriminasi. Oleh karena itu, sifat dasar hak asasi manusia yang universal tersebut, tidak mengenal stratifikasi sosial atau praktik-praktik lain yang membedakan status dasar manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Artinya, hak untuk terbebas dari semua jenis diskriminasi sebagai hak fundamental manusia harus diberikan kepada semua manusia tanpa melihat status sosial seseorang.

Didalam praktiknya, penerapan prinsip non diskriminasi seringkali berbenturan dengan batasan-batasan pemenuhan hak asasi manusia atas dasar kepentingan dan keamanan umum serta hak fundamental orang lain atau ‘prinsip proporsionalitas.’ Adapun unsur-unsur yang harus ada didalam prinsip proporsionalitas ada tiga. Pertama, sebuah peraturan yang ditujukan untuk membatasi hak dan kebebasan seseorang harus sesuai dengan fungsi perlindungan terhadap hak asasi manusia orang lain. Misalnya, seseorang dilarang memaksa orang lain memilih salah seorang kandidat karena pemaksaan tersebut bertentangan dengan hak orang yang dipaksa untuk bebas memilih berdasarkan hati nuraninya sendiri.

Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah pembatasan tersebut harus merupakan instrumen pembatasan terakhir semata-mata untuk menciptakan ketertiban dan keamanan umum sebagai akibat dari adanya konflik tentang hak asasi manusia. Dengan satu syarat pembatasan tersebut harus berlaku bagi semua pihak untuk menghindari pembatasan yang diskriminatif. Sedangkan unsur yang ketiga adalah pembatasan boleh diberlakukan jika bersifat netral dan proporsional terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi. Pembatasan tidak boleh dilakukan hanya kepada seseorang dengan alasan untuk melindungi kepentingan pihak lain, bukan berdasar pada hak fundamental orang lain. Artinya, semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Ketiga unsur tersebut merupakan prasyarat yang digunakan oleh negara dalam menentukan adanya pressing social need untuk membatasi hak asasi manusia. Artinya, kebutuhan unsur proporsionalitas tergantung dari masing-masing negara berdasarkan realitas yang berkembang di masyarakat sebagai dasar pengaturan hak asasi manusia. Seperti yang diatur didalam Pasal 28I ayat (4) Konstitusi, negara memang mempunyai hak untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan cara melakukan pembatasan yang diatur didalam perundang-undangan. Sudah menjadi tugas negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum tetapi ia juga harus memastikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia harus mempunyai dasar yang kuat, yakni memenuhi standar keperluan prinsip proporsionalitas.

Prinsip proporsionalitas didalam hak asasi manusia sangat penting dan erat kaitannya dengan prinsip non diskriminasi karena negara seringkali membatasi hak dan kebebasan individu-individu di wilayah hukumnya dengan alasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum. Didalam konteks Indonesia, penegakan prinsip non diskriminasi menjadi sangat penting karena Konstitusi maupun UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur batasan-batasan tersebut. Aturan tentang pembatasan hak asasi manusia diatur didalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Pasal 73 UU No. 39 /1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur bahwa:
“Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin perngakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.”
Ketentuan dari kedua pasal tersebut pada prinsipnya sudah memenuhi standar keperluan prinsip proporsionalitas karena pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjamin hak fundamental orang lain dan unsur-unsur lain didalam prinsip proporsionalitas. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya ketentuan ‘pertimbangan moral dan nilai-nilai agama’ didalam konstitusi untuk menentukan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Ketentuan ini menjadi bermasalah karena moral dan agama merupakan dua sumber nilai yang tidak rigit, multi tafsir dan berkembang berdasarkan konteks lokalitas budaya. Selain itu tidak ada institusi legal di Indonesia yang berwenang untuk menafsirkan moralitas dan agama kecuali yang sudah tertulis didalam peraturan perundang-undangan.

C. Militant Democracy Sebagai Bentuk Diskriminasi
Ada dua macam demokrasi didalam konsep hak asasi manusia berkaitan dengan partisipasi politik warga negara, yakni procedural democracy dan militant democracy. Procedural democracy memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada partai politik dan perseorangan untuk ikut serta dalam proses demokrasi tanpa batasan apapun. Sedangkan militant democracy memberlakukan pembatasan-pembatasan kepada partai politik atau perseorangan karena dianggap bisa ‘membahayakan ketertiban dan keamanan umum serta hak fundamental orang lain.’ Beberapa sebabnya adalah karena adanya paham fundamentalisme, ekstremisme atau ideologi lain yang dianggap bisa mengancam proses demokrasi dan keamanan negara. Sedangkan ideologi lain bisa diartikan sebagai paham yang bertentangan dengan konstitusi negara. Misalnya, kasus pelarangan Partai Hizb-ut-Tahir di Inggris. Setelah peristiwa bom London tahun 2005, Perdana Menteri Inggris, Tony Blair melarang Partai Politik Hizb-ut-Tahrir karena partai politik tersebut mengampanyekan penerapan Hukum Islam di semua negara.

Contoh yang kedua adalah pelarangan Partai Politik Refah di Turki dimana Pengadilan Konstitusi Turki membubarkan Partai Refah yang mengusung ideologi agama radikal. Padahal pada waktu dibubarkan, Partai Refah adalah partai pemenang pemilu. Hal ini dikarenakan ideologi Partai Refah bertentangan dengan Konstitusi Negara Turki yang berhaluan sekuler. Keputusan tersebut didasarkan pada pendapat Mr. Ibrahim Halil Celik dan Mr. Necmettin Erbakan yang menegaskan bahwa Partai Refah adalah satu-satunya partai di Tukri yang bisa menerapkan supremasi hukum berdasarkan Al Quran. Mereka juga menegaskan bahwa perubahan sistem sekuler di Turki bisa dilakukan dengan damai atau pertumpahan darah. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Konstitusi Turki membubarkan Partai Refah atas dasar kebutuhan yang sangat mendesak.

Larangan yang dilakukan oleh Blair dan Pengadilan Konstitusi Turki semata ditujukan untuk melindungi hak-hak fundamental masyarakat dan untuk melindungi keamanan nasional negara tersebut. Partai politik boleh melakukan perubahan didalam suatu negara dengan syarat harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, perubahan yang diusung harus sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental demokrasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara.

Sejak orde baru, sistem demokrasi yang berlaku Indonesia menerapkan militant democracy dengan melarang partai politik dan perseorangan yang berpaham komunis. Padahal sebelumnya orde lama justru menerapkan procedural democracy karena tidak melarang suatu paham ideologi tertentu untuk berpartisipasi didalam pemilu. Artinya, proses kebebasan berpolitik di Indonesia sebenarnya mengalami kemunduran sampai sekarang. Hal ini disebabkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan demokrasi seperti undang-undang pemilu atau pemilukada menerapkan pembatasan yang tidak proporsional.

Aturan yang diskriminatif didalam perundang-undangan Indonesia bidang pemilu-pemilukada bisa dilihat di Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 huruf g UU No. 10/2008. Pasal 12 huruf g UU No. 10/2008 menegaskan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara limat tahun atau lebih. Selanjutnya Pasal 58 huruf f UU No. 12/2008 juga menyatakan bahwa seseorang yang pernah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah.

Jika mengacu pada Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 73 UU No. 39/1999, kedua aturan tentang pembatasan hak untuk mencalonkan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Namun jika dikaitkan dengan pada Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/1999, kedua aturan tersebut menjadi diskriminatif karena pembatasan diberlakukan berdasarkan status sosial seseorang sebagai mantan narapidana. Dasar penerapan dari kedua pembatasan tersebut juga tidak menyebutkan adanya hak-hak fundamental orang lain yang terganggu atau terancamnya keamanan negara dan ketertiban umum. Artinya, pembatasan terhadap hak-hak seseorang memang diperbolehkan asalkan tidak melanggar ketentuan tentang prinsip non diskriminasi dan memenuhi prinsip proporsionalitas.
Tidak ada hubungannya antara pencalonan mantan narapidana sebagai anggota DPR, DPD, DPRD maupun Kepala Daerah dengan dilanggarnya hak fundamental orang lain. Selain itu, bukan berarti mantan narapidana yang menjadi wakil rakyat atau kepala daerah bisa mengancam keamanan negara atau pun ketertiban umum di masyarakat. Mantan narapidana juga bukan berarti telah melanggar konstitusi atau mengancam eksistensinya pada waktu menjabat selama yang bersangkutan tidak menganut paham atau ideologi yang bertentangan dengan Konstitusi. Artinya, dasar penetapan aturan tersebut tidak memenuhi asas pressing social need sama sekali.

Kedua peraturan yang melarang mantan narapidana untuk berpartisipasi didalam pemilu-pemilukada justru melanggengkan prasangka di masyarakat bahwa Mantan narapidana adalah orang pesakitan yang tidak boleh mempunyai hak yang sama di bidang politik. Artinya, peraturan tersebut juga merendahkan martabat mantan narapidana karena keputusan untuk memberikan hak-hak fundamental kepada manusia masih melihat latar belakang sosialnya, bukan berdasarkan statusnya sebagai manusia yang bermartabat. Kewenangan negara didalam mengatur hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan diskriminatif.

Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 telah memakan korban didalam Pemilukada di Bengkulu Selatan. Dirwan Mahmud yang berhasil memenangkan pemilukada di daerah tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena yang bersangkutan pernah di penjara 7 (tujuh) tahun di LP Cipinang. Celakanya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilukada di Bengkulu Selatan cacat hukum dan harus diadakan pemilihan ulang. Keputusan MK tersebut berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Konstitusi yang menyebutkan bahwa Dirwan Mahmud melanggar asas kejujuran. MK lupa bahwa masih ada asas yang lebih mendasar lagi yakni pembatasan proporsionalitas yang diatur didalam Pasal 28J ayat (2) Konstitusi dan prinsip non diskriminasi yang diatur didalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/1999.

D. Kesimpulan
Peraturan-peraturan pemilu-pemilukada yang tidak menganut prinsip non diskriminasi dan melanggar kepatutan proporsionalitas seharusnya diamandemen agar tidak menciderai demokrasi. Selain itu juga untuk menciptakan harmonisasi aturan mendasar tentang hak asasi setiap orang didalam Konstitusi dengan manifestasi demokrasi di Indonesia. Didalam konteks hak asasi manusia, pemerintah menjalankan dua fungsi sekaligus. Pertama, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan berwenang mengatur kehidupan hak asasi manusia agar tidak melanggar hak fundamental orang lain serta mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan nasional. Kedua, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi bagi semua warga negara dan penduduk di Indonesia yang salah satu caranya adalah dengan mengeliminir berbagai kebijakan yang masih diskriminatif.

Eksistensi kedua aturan yang membatasi peran serta mantan narapidana untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mengandung unsur-unsur diskriminasi karena pembatasan tersebut menyebutkan status sosial seseorang. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak menghargai manusia sebagai makhluk yang bermartabat karena menganggap orang yang tidak pernah dipenjara lebih berhak untuk menjabat posisi sebagai kepala daerah atau wakil rakyat. Artinya, substansi yang ada didalam kedua peraturan tersebut merupakan prasangka negatif yang bisa berdampak pada stigma sosial di masyarakat tentang mantan narapidana. Pada akhirnya pemenuhan hak asasi manusia di bidang hak politik di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik. Pemerintah dianggap telah melanggar hak asasi manusia selama membiarkan pasal-pasal tersebut masih diberlakukan. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak hanya sebatas ‘kegagalan’ untuk memberikan hak asasi manusia secara langsung melainkan juga ‘membiarkan’ terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

sumber: http://mas-hanief.blogspot.com/2010/09/pemilu-pemilukada-manifesto.html 

Kemerdekaan dalam Persepsi Islam


Kemerdekaan dalam Persepsi Islam

Bila ada makhluk yang selalu cenderung kepada kebebasan, baik dalam tingkah laku, bergaul serta menjalankan seluruh akitifitasnya, lalu selanjutnya menuntut kemerdekaan bagi diri dan bangsanya, maka manusialah namanya.
Manusia merupakan salah satu makhluk Allah S.W.T yang lain dari pada yang lain. Allah telah menganugerahinya keinstimewaan tersendiri yang tak mungkin bisa didapatkan pada makhluk-makhluk lainnya.
Berbicara tentang keistimewaan manusia, pasti tak akan terlepas dari isi kandungan firman Allah dalam surat Al-Isro : 70 :
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Qs. Al Isro’ : 70)
Selain ilmu dan akal, diantara bentuk kemuliaan dan kelebihan manusia atas makhluq-makhluq lain, menurut sebagian para mufassirin adalah kecenderungannya untuk berada di atas segala-galanya, artinya ia selalu ingin menang dan  berkuasa, serta sangat anti sekali dengan penindasan dan penjajahan (Tafsir Bahrul Muhith 6/59)
Dengan kata lain, kemerdekaan merupakan kunci kemuliaan manusia, ia tak akan lebih utama dari makhluq-makhluq lain sebelum ia terbebas dari penjajahan. Maka tak mengherankan jika kemerdekaan merupakan kebutuhan pokok manusia, bahkan lebih pokok dari sandang pangan.
Demikian sakralnya masalah ini, sehingga berlomba-lombalah para ahli dalam menafsirkan makna kemerdekaan, sebagian mereka menyalahi sebagian yang lain, hingga kesemuanya tak membuahkan hasil kecuali menambah kesimpang siuran pengertian kemerdekaan.
Terlepas dari itu semua, Islam telah menetapkan pengertian baku yang tak membutuhkan tambal sulam mengenai hal ini.

 Hakekat Kemerdekaan
Kemerdekaan dalam ajaran Islam adalah suatu potensi yang dapat membawa dan menunjuki manusia kepada al-haq (Kebenaran), artinya al-haq selalu setali tiga uang dengan kemerdekaan. Seseorang belum bisa dikatakan berada dalam al-haq sebelum ia merdeka., sebaliknya orang yang masih dijajah pasti tak akan bisa mengamalkan kebenaran, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Al-haq yang dimaksud adalah “At tauhid” yaitu peribadatan kepada Allah S.W.T dengan mengamalkan 100% ajaran Islam. Alhasil kemerdekaan menurut Islam adalah pembebasan manusia dari ibadah kepada makhluk menuju ibadah kepada Pencipta makhluq.
Pengertian ini, tentu saja ada dasarnya. Dalam sebuah atsar disebutkaan, ketika Rib’I bin Amir, salah seorang utusan pasukan Islam dalam perang Qodishiyah ditanya tentang perihal kedatangannya oleh Rustum, panglima pasukan Persia, ia menjawab, “Allah mengutus kami untuk memerdekakan manusia dari penghambaan manusia kepada manusia menuju penghambaan manusia kepada Rob manusia, dari sempitnya kehidupan dunia kepada kelapangannya, dari ketidak adilan agama-agama yang ada kepada keadilan Islam.” (Al Jihad Sabilnua – 119)
Ajaran Islam, ternyata, memandang kemerdekaan bukan dari satu sisi saja, melainkan dari semua sisi, baik dari segi dhohiriyah maupun bathiniyah. Hingga bisa dikatakan, bahwa seluruh ajaran Islam bertujuan untuk memproklamirkan kemerdekaan umat manusia.

Islam, Pahlawan Kemerdekaan

Manusia, tak pelak lagi, memang berbeda dari makhluq-makhluq lain. Selain telah dikaruniai akal dan pikiran, manusia juga selalu terlahir ke dunia dalam keadaan fitroh. Artinya tak seorangpun yang terlahir ke dunia ini kecuali telah bersaksi bahwa Allah adalah Robbnya dan Islam merupakan Dien-nya. Jadi, manusia awal mulanya berjiwa muslim lagi merdeka. Akan tetapi ketika memulai kehidupannya di dunia orang tuanyalah yang sangat berpengaruh apakah kelak agama sang anak. Rasulullah S.A.W bersabda
كُلُّ مَوْلُوْدٌ يُوْلَدُ عَلَى فِتْرَهُ فَاَبَوَّاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِسَا نِهِ
Setiap anak terlahir dalam keadaan fitah, maka orang tunaya yang menjadikannya seorang yahudi, nashrani, atau majusi” (Shohih Muslim).
Nah pada saat seperti inilah kemerdekaan manusia terampas, karena jiwa keislamannya lenyap. Di sini Nampak jelas peranan dakwah Islam dalam menjaga manusia dari segla potensi yang dapat mengharu biru jiwa kemerdekaannya.
Islam membentengi jiwa manusia dari tipuan dan rayuan iblis yang selalu merongrong al-haq serta dari bisikan-bisikan nafsu syahwat yang sering mengajak kepada kebobrokan moral dan budi pekerti. Selain itu, Islam mengeluarkan manusia dari segala system kehidupan yang tidak bersumber dari wahyu Ilahi, karena system yang demikian tidak membawa manusia kecuali kepada kehancuran jiwa dan raga. Bahkan Islam juga mengobarkan semangat juang kaum muslimin untuk menghadapi pasukan musuh, hidup atau mati, kemenangan bagi yang hidup, jannah bagi yang syahid.
Salah Kaprah
“The Freedom”, kata pepatah, “Is a gold”. Paling tidak ini berlaku untuk kemerdekaan dalam kaca mata Islam. Tapi dapatkah anda membayangkan, jika pepatah ini disalah artikan?, Mungkin inilah yang sedang terjadi sekarang, banyak kalangan menilai dirinya sudah merdeka, padahal sebenarnya ia berada pada puncak penjajahan.
Jalan tol kesalahpahaman mulai terkuak ketika hati manusia lalai akan kebenaran wahyu ilahi. Maka tak mengherankan, jika ada yang beranggapan bahwa ditarik mundurnya pasukan musuh dari wilayah perbatasan adalah awal kemerdekaan suatu bangsa. Aneh memang, tapi beginilah realita saat sekarang. Ditarik mundurnya pasukan musuh dari suatu negeri bukan satu-satunya syarat kemerdekaan bangsa tersebut. Ya … bisa dikatakan ia merupakan ciri paling nampak dari suatu kemerdekaan.
Karena penjajahan terhadap suatu negeri, bukan hanya karena dibom bardirnya negeri tersebut oleh pasukan musuh, akan tetapi corak dan ragamnya banyak sekali, dan bahkan lebih buruk dibanding hal di atas.
Apa untungnya kepulangan pasukan musuh ke negerinya, kalau system pemerintahan dan undang-undang musuh masih kita terapkan di negera kita ?, Kalau demikian adanya, bukankah sebenarnya kita masih tetap dijajah, walau tak pakai acara bom sana, bom sini?
Juga apalah artinya kalimat proklamasi kemerdekaan kita ulang-ulang terus, kalau hati kita masih tetap tunduk dan ta’at kepada bujuk rayu iblis dan hawa nafsu kita?. Memang, entah karena tidak tahu, lupa atau disengaja, masalah ini dilupakan oleh generasi sekarang. Tapi yang jelas, ada tangan di balik layar.
Perlu dipertegas di sini, bahwa penjajahan terhadap suatu negeri bukan hanya karena hadirnya pasukan musuh di negeri tersebut untuk membom bardir wilayah-wilayahnya, akan tetapi banyak ragamnya.

Macam-macam Penjajahan
Sebenarnya, penjajahan (dalam arti yang sebenarnya) merupakan upaya untuk menjauhkan dan sekaligus menghalangi manusia untuk mengamalkan ajaran Islam, atau dengan kata lain, sebelum manusia bisa mengamalkan syari’at Islam secara kaffah (menyeluruh) berarti ia masih terjajah.
Iblis adalah penjajah yang paling berbahaya bagi manusia. Karena ia tak pernah meluangkan waktunya sesaatpun kecuali digunakan untuk menyesatkan manusia dari jalan Islam. Kebencian iblis terhadap manusia dimulai ketika ia diperintahkan oleh Allah untuk sujud kepada Adam, padahal ia merasa dirinya lebih sempurna dari Adam, ia diciptakan dari api sedangkan Adam diciptakan dari tanah. Sejak saat itu iblis mengikrarkan dirinya menjadi musuh manusia number one.
Dalam surat Al-A’rof disebutkan, iblis menjawab :
“Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).”
Iblis menjajah manusia melalui bujuk rayuannya yang sudah tentu dipoles dengan cover-cover yang berbau ilmiyah, untuk menjauhi dan bahkan memusuhi ajaran dan syari’at Islam. Hingga tak ayal lagi, sebagian besar umat manusia dari dulu sampai sekarang telah tertipu oleh propagandanya. Maka sudah seharusnya kita tidak menjadikan musuh kita sebagai teman atau pembimbing melainkan harus dijadikan musuh pula.
“Sesungguhnya syetan itu musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh.” (QS. Al Faathir : 6)
Penjajah manusia yang tidak kalah bahayanya terhadap jiwa manusia adalah nafsu dan syahwatnya, yang selalu mengajak kepada kejelekan.
“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”. (QS. Yusuf : 53)
Kita mengenal ada dua potensi buruk yang terdapat dalam jiwa manusia.
Yang pertama, nafsu amarotun bis suu’ (jiwa yang selalu condong kepada kejelekan). Potensi ini kalau tidak segera dikalahkan, akan membawa manusia ke jurang kebinasaan.
Yang kedua, nafsu lawwamah (jiwa yang selalu goncang). Jiwa yang demikian ini kalau tidak selalu diarahkan, akan banyak mengerjakan kejelekan dan tak menutup kemungkinan bisa meningkat menjadi nafsu amarotun bis suu’.
Nafsu dan syahwat seperti ini akan bisa diatasi dengan memperbanyak pendidikan ruhiyah (rohani).
Dunia, tak ketinggalan, telah menampakkan kedigyantaraannya dalam menjajah jiwa manusia. Penjajah yang satu ini, tak puas-puas membikin ulah, padahal hampir semua darah yang tertumpah dipermukaan bumi, atas namanya.
Ya… cinta dunia adalah racun dalam kehidupan umat manusia. Karena seorang yang cinta dunia pasti telah membuang cintanya kepada Allah, demikian pula sebaliknya, seseorang yang cinta Allah pasti tak ada sedikitpun dunia yang menempel di hatinya.
Di antara racun dunia yang paling berbahaya bagi umat manusia adalah fitnah wanita. Karena fitnah inilah Bani Isroil jatuh ke lembah kehinaan. Selain itu, kekayaan dan tahta juga tidak kalah bahayanya. Orang yang telah terjajah oleh dunia, tak akan bisa menggunakan akal fikirannya secara normal. Padahal akal pikiran merupakan salah satu sisi yang membedakan seseorang dengan hewan. Jika sudah demikian, tak ada lagi yang membedakan manusia dengan hewan.
Ketika Rosulullah s.a.w diminta oleh seseorang untuk menunjukkan suatu amal yang dicintai oleh Allah s.w.t, beliau bersabda : “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya engkau akan dicintai Allah dan bersikap zuhudlah terhadap apa yang dimilki manusia, nsicaya engkau akan dicintai manusia.” (Uddatu ash shobirin dan dzakhiratu asy syakirin, Ibnul Qoyyim).
Penjajah manusia berikutnya adalah system kehidupan yang tidak mencerminkan nuansa keislaman, karena tidak bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bentuk konkrit dari penjajah ini bisa berupa undang-undang dasar atau system pemerintahan jahiliyah yang terdapat dalam suatu negeri. UUD yang tidak Islami, apabila diikuti dan dita’ati, hanya akan membawa kehancuran bagi umat manusia, kebenaran akan dikatakan kebathilan, sehingga ia akan terus dikejar-kejar, diusir bahkan dicap subversive. Sebaliknya kebatilan dijunjung tinggi, hingga ia mendapatkan lahan subur, yang tidak hanya dibiarkan tumbuh berkembang dengan sendirinya, melainkan dipupuk, dipertahankan serta diperjuangkan dengan harta dan  jiwa.
Pemerintahan dengan system dan UUD jahiliyah adalah penyesat manusia dari golongan manusia. Karena kita hanya mengenal dua penyesat kehidupan ini, yang satu dari golongan jin, yaitu iblis dan pengikutnya, dan yang lain dari golongan manusia.
Masyarakat dalam system ini telah diprogram sedemikian rupa, supaya membenci dan memusuhi syari’at Islam. Berbagai propaganda telah dikibarkan guna mewujudkan angan-angan busuk ini. Media masa merupakan senjata ampuh mereka, di samping bangku-bangku pendidikan, untuk melicinkan jalannya mega proyek ini.
Sehingga tak pelak lagi, umat semakin jauh dari hidayah Islam. Kebenaran menjadi bahan cemooh, sedang kebatilan, ibarat mendapat angin segar, telah menjadi tuntutan umum.

Last but not least, bentuk penjajahan berikutnya, yang juga merupakan bentuk yang paling umum dan sudah dimaklumi oleh khalayak ramai, yaitu ketika adanya invasi (serangan) pasukan musuh ke wilayah Negara tertentu, guna merampas dan menghancurkan fisik Negara tersebut.
Meskipun demikian, tentu saja hal ini  tidak boleh diklaim sebagai satu-satunya bentuk penjajahan terhadap diri manusia, karena penjajahan, sebagaimana telah disebutkan di atas banyak sekali ragamnya. Akan tetapi sebagian besar masyarakat kita buta akan hal ini.
Mengikuti peribahasa “ada gula ada semut”, musuh-musuh Islam tak membiarkan kesempatan emas ini hilang begitu saja. Mereka tidak rela, kalau kaum muslimin terbangun dari kebodohannya yang berkepanjangan. Karenanya, mereka giat menanamkan doktrin-doktrin sesat dalam benak kita sejak dalam buaian hingga ke liang lahat. Kita dipaksa untuk meyakini, bahwa sekarang kita telah merdeka, karena musuh telah angkat kaki dari bumi pertiwi.
Wallahu a’lam


Selasa, 14 Agustus 2012

Awan Langka Nan Indah

Bentuk Awan Langka Nan Indah

Bentuk Awan yang Langka dan Indah, Berikut adalah foto-foto bentuk dari berbagai awan yang indah nan langka yang pernah tertangkap mata manusia dan  mata kamera:
 
Sumber:   http://www.determity.com/2010/09/awan-langka-nan-indah/ 

10 Tempat Ajaib di Indonesia

1. Borobudur
Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar di dunia. Candi ini dibangun ketika Samaratungga – raja dari dinasti Syailendra memerintah di Jawa Tengah. Candi ini dianggap merupakan salah satu tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur sangat besar dan terdiri dari blok batu-batu besar dengan arsitektur yang sangat megah. Karena itu candi Borobudur saya tempatkan pada barisan pertama karena tingkat kesulitan pembuatannya.
2. Pulau Komodo
Pulau Komodo terletak di sebuah selat antara Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar di dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis). Komodo dipercaya sebagai sisa binatang purba Dinosaurus yang masih hidup. panjang komodo dapat mencapai 3 meter dengan berat bisa mencapai 140 kg. Pada peariran di pulau Komodo juga terdapat perairan yang termasuk keajaiban dunia bawah air. Dasar laut perairan Komodo adalah yang terbaik di dunia, di permukaan laut menyembulnya daratan-daratan kering yang berbukit karang. Sangat pantas pulau Komodo dimasukan dalam daftar keajaiban di Indonesia.
3. Danau tiga warna Kelimutu
Danau ini oleh dunia disebut sebagai salah satu dari sembilan keajaiban dunia. Danau tiga warna terletak di Gunung Kelimutu, Flores, NTT. Di sana ada tiga danau yang berdekatan namun dengan warna-warna yang berbeda. Danau kawah tersebut adalah Tiwu Ata Polo (danau merah), Tiwu Nua Muri Kooh Fai (danau hijau) dan Tiwu Ata Mbupu (danau biru). Danau Kelimutu merupakan satu-satunya danau di dunia yang airnya dapat berubah setiap saat, dari merah menjadi hijau tua dan kemudian merah hati, hijau tua menjadi hijau muda, coklat kehitaman menjadi biru langit. Fenomena alam ini merupakan keajaiban.
4. Puncak Jayawijaya dan Carstenz
Puncak yang juga terdaftar sebagai salah satu dari tujuh puncak benua (Seven Summit) yang sangat fenomenal dan menjadi incaran pendaki gunung di berbagai belahan dunia. Puncak Jayawijaya terletak di Taman Nasional Laurentz, Papua. Puncak ini diselimuti oleh salju abadi. Salju abadi di Puncak Jayawijaya merupakan satu dari tiga padang salju di daerah tropis yang terdapat di dunia.
Di negeri kita yang dilalui garis khatulistiwa ini, menyaksikan adanya salju di Indonesia tentunya sesuatu yang mustahil untuk bisa dimengerti. Carstenz Pyramid (4884 mdpl) adalah salah satu puncak yang bersalju tersebut. Puncak tertinggi di Asia Tenggara dan Pasifik ini terletak di rangkaian Pegunungan Sudirman. Puncak ini terkenal tidak hanya karena tingginya, tetapi juga karena terdapat lapisan salju di puncaknya.
5. Prambanan
Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar di Asia Tenggara. Candi Prambanan terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta. Candi ini dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi. Arsitektur bangunan ini sangat megah dan terdapat candi-candi baik besar maupun kecil pada Komplek Candi Prambanan ini. Juga ada legenda bahwa candi-candi tersebut hanya dibuat dalam satu malam saja oleh kesaktian Bandung bondowoso sebagai syarat mempersunting Loro Jonggrang. Tapi bukan karena legenda itu Prambanan dimasukkan dalam daftar ini tapi karena kehebatan arsitekturnya yang memukau dunia.
6. Pulau Bali
Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik di dunia. Obyek-obyek wisata di pulau Bali seperti Kintamani, Pantai Kuta, Danau Batur, Goa Gajah, Tampak Siring, Bedugul, Tanah Lot dan sebagainya. Pulau ini dimasukkan dalam daftar ini karena banyak tempat yang sangat menakjubkan dengan arsitektur bangunan dan keindahan alam di pulau ini yang juga sudah diakui dunia.
7. Bromo
Gunung Bromo merupakan salah satu gunung dari lima gunung yang terdapat di komplek Pegunungan Tengger di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam dengan Kekhasan gejala alam yang tidak ditemukan di tempat lain adalah adanya kawah di tengah kawah (creater in the creater) dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.
8. Toraja
Toraja terletak Sulawesi Selatan. Tanah Toraja sangatlah unik, terutama dalam hal penguburan mayat. Mayat-mayat tidak dikubur, tetapi diletakkan di dalam gua-gua di bukit batu. Mayat-mayat ini ditemani oleh patung-patung yang menggambarkan orang yang meninggal tersebut. Di sini terdapat kuburan di bukit batu. Salah satu bentuk kuburan adalah kuburan batu yang dibuat di bagian atas tebing di ketinggian bukit batu. Menurut kepercayaan animisme Aluk To Dolo di kalangan orang Tana Toraja, makin tinggi tempat ditaruhnya mayat tersebut makin cepat rohnya bertemu dengan Tuhan atau surga.
9. Krakatau
Gunung Krakatau yang letusannya pernah mengguncangkan bumi. Gunung berapi ini pernah meletus pada tanggal 26 Agustus 1883. Letusannya sangat dahsyat dan juga menimbulkan tsunami yang menewaskan sekitar 36.000 jiwa.
Suara letusan gunung Krakatau sampai terdengar di Alice Springs, Australia dan pulau Rodrigues dekat Afrika. Gunung Krakatau berada di Selat Sunda antara pulau Jawa dan Sumatra. Bahkan debunya dikatakan sampai ke luar angkasa. Walaupun Krakatau sudah tidak berbahaya seperti dulu lagi (mudah-mudahan) tapi sejarahnya merupakan salah satu keajaiban alam tersendiri.
10. Danau Toba
Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Danau Toba dulunya adalah sebuah gunung berapi. Danau ini berada di bekas kawah supervolcano terbesar di dunia. Gunung Toba diperkirakan meletus pada 73 ribu tahun lalu. Letusan ini tercatat sebagai letusan Gunung api terbesar yang mempengaruhi iklim di seluruh dunia.

Masjid Tertua di Indonesia


Berikut ini adalah 10 masjid tertua di indonesia, semua masjid-masjid ini dibangun di tanah air kita Indonesia. Beberapa masjid berikut berumur mulai dari sekitar 700-400 tahun.
1. Masjid saka tunggal (1288)
Masjid Saka tunggal terletak di Desa Cikakak Kecamatan Wangon dibangun pada tahun 1288 sebagaimana terukir di Guru Saka (Pilar Utama) masjid. Tapi dalam membuat masjid ini lebih jelas ditulis dalam buku-buku kiri oleh para pendiri masjid ini adalah Kyai Mustolih. Tapi buku-buku ini telah hilang bertahun-tahun yang lalu.  Masjid ini terletak ± 30 km dari kota purwokerto. Disebut saka tunggal untuk membangun tiang yang digunakan untuk membentuk hanya satu tiang (tunggal). Yang menurut bp. Sopani salah satu pengurus masjid adalah bahwa pilar tunggal melambangkan bahwa ALLAH  swt adalah hanya satu ALLAH swt. Di beberapa tempat terdapat hutan pinus dan hutan lainnya dihuni oleh ratusan monyet jinak dan ramah, seperti di Sangeh Bali.
2. Masjid Wapauwe (1414)
Masjid ini masih terawat dengan baik.
Kebanyakan bangunan aslinya juga disimpan beberapa benda warisan seperti drum, tulisan tangan Alqu’ran, sifat skala batu yang beratnya 2,5 kg, dan logam hiasan dan membaca huruf arab di dinding. Masjid juga masih berfungsi sebagai tempat doa sekitar penduduk.
Jika drum atau beduk dipukuli, maka suaranya akan terdengar sampai seluruh desa, mengundang orang untuk datang ke masjid untuk jemaat.
kitab suci Alquran tulisan tangan di masjid ini pernah dipamerkan di Festival Istiqlal di Jakarta. Beberapa tambahan baru adalah tempat wudlu, karpet, kipas dan listrik untuk pencahayaan.
3. Masjid ampel (1421)
Masjid Ampel adalah sebuah masjid kuno yang berada di bagian utara Kota Surabaya, Jawa Timur. Masjid ini didirikan oleh Sunan Ampel, dan didekatnya terdapat kompleks makam Sunan Ampel.
Saat ini Masjid Ampel merupakan salah satu daerah tujuan wisata religi di surabaya. Masjid ini dikelilingi oleh bangunan berarsitektur tiongkok dan arab.
Disamping kiri halaman Masjid Ampel, terdapat sebuah sumur yang diyakini merupakan sumur yang bertuah, biasanya digunakan oleh mereka yang meyakininnya untuk penguat janji atau sumpah.
4. Masjid agung demak (1474)
Masjid Agung Demak adalah salah satu mesjid yang tertua di Indonesia. Masjid ini terletak di desa kauman, demak, jawa tengah. Masjid ini dipercayai pernah merupakan tempat berkumpulnya para ulama (wali) penyebar agama Islam, disebut juga Walisongo, untuk membahas penyebaran agama Islam di tanah Jawa khususnya dan INdonesia pada umumnya. Pendiri masjid ini diperkirakan adalah Raden Patah, yaitu raja pertama dari Kesultanan Demak, pada sekitar abad ke-15 masehi.
Masjid ini mempunyai bangunan-bangunan induk dan serambi. Bangunan induk memiliki empat tiang utama yang disebut Saka Guru. Tiang ini konon berasal dari serpihan-serpihan kayu, sehingga dinamai ‘saka tatal’ bangunan serambi merupakan bangunan terbuka. Atapnya berbentuk limas yang ditopang delapan tiang yang disebut saka majapahit.
Di dalam lokasi kompleks Masjid Agung Demak, terdapat beberapa makam raja-raja Kesultanan Demak dan para abdinya. Di sana juga terdapat sebuah museum, yang berisi berbagai hal mengenai riwayat berdirinya Masjid Agung Demak.
5. Masjid sultan suriansyah (1526)
Masjid Sultan Suriansyah adalah sebuah masjid bersejarah yang merupakan masjid tertua di Kalimantan Selatan. Masjid ini dibangun pada masa pemerintahan Tuan Guru (1526-1550), Raja Banjar yang pertama masuk islam.
Masjid ini terletak di utara Kecamatan Kesehatan, Banjarmasin Utara, Banjarmasin, daerah yang dikenal sebagai Banjar Lama merupakan ibukota Kesultanan Banjar untuk pertama kalinya.
Arsitektur tahap konstruksi dan atap tumpang tindih, merupakan masjid bergaya tradisional banjar. Gaya masjid tradisional di banjar mihrabnya memiliki atap sendiri terpisah dengan bangunan utama. Masjid ini dibangun di tepi sungai di Kecamatan Kesehatan.
6. Masijd Menara Kudus (1549)
Mesjid Menara Kudus (disebut juga sebagai Mesjid Al Aqsa dan Mesjid Al Manar) adalah mesjid yang dibangun oleh Sunan Kudus pada tahun 1549 masehi atau tahun 956 hijriah dengan menggunakan batu dari Baitul Maqdis dari Palestina sebagai batu pertama dan terletak di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mesjid ini berbentuk unik, karena memiliki menara yang serupa bangunan candi. Masjid ini adalah perpaduan antara budaya Islam dengan budaya Hindu.
7. Masjid Agung Banten (1552-1570)
Masjid Agung Banten termasuk masjid tua yang penuh nilai sejarah. Setiap harinya masjid ini ramai dikunjungi para peziarah yang datang tak hanya dari Banten dan Jawa Barat, tapi juga dari berbagai daerah di pulau Jawa.
Masjid Agung Banten terletak di kompleks bangunan masjid di Desa Banten Lama, sekitar 10 km sebelah utara Kota Serang. Masjid ini dibangun pertama kali oleh Sultan Maulana Hasanuddin (1552-1570), sultan pertama Kasultanan Demak. Ia adalah putra pertama Sunan Gunung Jati.
Salah satu kekhasan yang tampak dari masjid ini adalah adalah atap bangunan utama yang bertumpuk lima, mirip pagoda china. Ini adalah karya arsitektur china yang bernama Tjek Nan Tjut. Dua buah serambi yang dibangun kemudian menjadi pelengkap di sisi utara dan selatan bangunan utama.
Di masjid ini juga terdapat komplek makam sultan-sultan banten serta keluarganya. Yaitu makam Sultan Maulana Hasanuddin dan istrinya, Sultan Ageng Tirtayasa, dan Sultan Abu Nasir Abdul Qohhar. Sementara di sisi utara serambi selatan terdapat makam Sultan Maulana Muhammad dan Sultan Zainul Abidin, dan lainnya.
Masjid Agung Banten juga memiliki paviliun tambahan yang terletak di sisi selatan bangunan inti masjid agung. Paviliun dua lantai ini dinamakan Tiyamah. Berbentuk persegi panjang dengan gaya arsitektur belanda kuno. Bangunan ini dirancang oleh seorang arsitek belanda bernama Hendick Lucasz Cardeel. Biasanya, acara-acara seperti rapat, dan kajian Islami dilakukan di sini.
Menara yang menjadi ciri khas sebuah masjid juga dimiliki Masjid Agung Banten. Terletak di sebelah timur masjid, menara ini terbuat dari batu bata dengan ketinggian kurang lebih 24 meter, diameter bagian bawahnya kurang lebih 10 meter. Untuk mencapai ujung menara, ada 83 buah anak tangga yang harus ditapaki dan melewati lorong yang hanya dapat dilewati oleh satu orang. Dari atas menara ini, pengunjung dapat melihat pemandangan di sekitar masjid dan perairan lepas pantai, karena jarak antara menara dengan laut hanya sekitar 1,5 km.
Dahulu, selain digunakan sebagai tempang mengumandangkan azan, menara yang juga dibuat oleh Hendick Lucasz Cardeel ini digunakan sebagai tempat menyimpan senjata.
8. Masjid Mantingan (1559)
Masjid Mantingan adalah masjid kuno di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah. Masjid ini dilaporkan didirikan di Kesultanan Demak pada tahun 1559. Didirikan oleh ubin lantai tinggi ditutup dengan cina buatan sendiri, dan juga kereta api-undakannya. Semua didatangkan dari Makao. Bubungan atap bangunan gaya termasuk china. Dinding luar dan dalam dihiasi dengan piring tembikar bergambar biru, sedang dinding sebelah tempat imam dan pendeta itu dihiasi dengan relief persegi bergambar margasatwa, dan penari penari diukir di batu kuning tua. Pengawasan pekerjaan konstruksi masjid ini tak lain adalah Babah Liem Mo Han. Di dalam kompleks masjid terdapat makam Sultan Hadlirin, suami dari Kanjeng Ratu Kalinyamat dan adik ipar Sultan Trenggono, penguasa terakhir Demak. Selain itu ada juga makam Waliullah Mbah Abdul Jalil, yang disebut sebagai nama lain Syekh Siti Jenar.
9. Masjid Al-Hilal Katanga (1603)
Masjid ini dibangun pada tahun 1603 masehi pada masa pemerintahan Taja Gowa-24, Aku Manga’ragi Daeng-Manrabbiakaraeng Lakiung, Sultan Alauddin. Kemudian pada tahun 1605 m, masjid ini benar-benar dirubah untuk diberi nama Masjid Katangka. Masjid berukuran 14,1 x struktur 14,4 meter dan sebuah bangunan tambahan 4,1 x 14,4 meter. Tinggi bangunan 11,9 meter dan 90 meter dinding tebel, bahan baku dari batu bata dengan atap ubin dan lantai porselen. Lokasi di Katangka, Gowa.
10. Masjid Tua Palopo (1604)
Madjid Tua Palopo, didirikan oleh Raja Luwu bernama Sultan Abdullah Matinroe pada tahun 1604 m, masjid yang memiliki luas 15 m2 ini diberi nama Orang Tua, karena usia yang sudah tua. Sedangkan nama Palopo diambil dari kata dalam bahasa bugis dan luwu memiliki dua arti, yaitu: Pertama, penganan yang terbuat dari campuran beras ketan dan air gula. Kedua, memasukkan pasak dalam lubang tiang bangunan. Kedua makna memiliki hubungan dengan proses pembangunan Masjid tua Palopo ini.
 
Sumber: By determit, on February 4th, 2011

Senin, 13 Agustus 2012

Masjid-Masjid Terbesar di Dunia


 Berikut daftar 10 Masjid-Masjid Terbesar Di Dunia…

Urutan ke-10 (Masjid Baitul Mukarram, Dhaka,Bangladesh)
Masjid ini berada tepat di jantung ibukota Bangladesh Dhakka, masjid yang selalu penuh sesak terutama saat shalat utama dan di bulan suci Ramadhan, masjid ini dibangun sekitar tahun 1960-an dengan kapasitas semula 30 ribuan umat, namun dalam perkembangannya ditambahkan menjadi 40 ribuan umat
Masjid Al-Mukkaram Bangladesh
Masjid Al-Mukkaram Bangladesh
 
Urutan Ke-9 (Masjid Jama / Jami” Delhi India)
Masjid yang berada di kota lama India Delhi ini termasuk sebuah masjid yang berumur tua, Masjid yang pembangunannya di prakarsai oleh pembuat Taj Mahal Kaisar Mughal Shah Jahan dibangun pada tahun 1656 Masehi. Puluhan ribu jemaah setiap Shalat Jum’at selalu memenuhi seluruh ruang dalam bahkan keluar masjid.
Masjid Jama"  Delhi Lama India
Masjid Jama” Delhi Lama India
 
Urutan Ke-8 (Masjid Sheikh Zayed Abu Dhabi UEA)
Nama Masjid diambilkan dari nama Presiden pertama Uni Emirat Arab Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan dan mulai digunakan oleh umat tahun 2007. Makam Sheikh Zayed pun terdapat masih dalam area Masjid terbesar di UEA tersebut.

Masjid Sheikh Zayed Abu Dhabi
 
Urutan Ke-7 (Masjid Badhshahi Lahore Pakistan)
Juga dikenal dengan nama lain Masjid Sultan, Masjid ini pernah menjadi Masjid  terbesar di Asia Selatan  dan memiliki kapasitas hingga 100 ribuan lehih umat berada tepat di tengah kota Lahore Pakistan
Masjid Badhshahi  Lahore
Masjid Badhshahi Lahore Pakistan
 
Urutan ke-6 (Masjid Faisal, Islamabad Pakistan)
Masjid Faisal ini saat ini merupakan masjid terbesar di Asia Selatan dan sebelum Masjidil Haram di Mekah di renovasi Masjid ini pernah menyandang predikat menjadi Masjid Terbesar di dunia periode 1986-1993. Masjid yang menjadi masjid nasional Pakistan ini memiliki kapasitas 300 ribuan jemaah.
Masjid Faisal Islamabad Pakistan
Masjid Faisal Islamabad Pakistan
 
Urutan ke-5 (Masjid Hasan II Maroko)
Masjid yang berada di Casablanca ini dirancang oleh arsitek dari Perancis Michel Pinseau dengan memiliki menara masjid tertinggi di dunia lebih dari 200 meter, menghadap langsung ke Samudera Atlantik
Masjid Hasan 2 Maroko
Masjid Hasan 2 Maroko
 
Urutan ke-4 (Masjid Istiqlal Jakarta Indonesia)
Akhirnya sobat ruanghati.com, sampe juga ke tanah air tercinta Indonesia, Masjid yang dibangun di era orde lama saat pemerintahan Presiden Soekarnao ini hingga kini masih menyandang sebagai Masjid Terbesar di Asia Tenggara, walau banyak masjid-masjid baru bermunculan dan megah namun secara keseluruhan belum bisa menandingi kebesaran Masjid Istiqlal ini. Istiqlal yang berarti kemerdekaan merupakan anugerah atas kemerdekaan yang diraih Indonesia melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Masjid Istiqlal Jakarta menjadi kebanggan umat Islam  Indonesia
Masjid Istiqlal Jakarta menjadi kebanggan umat Islam Indonesia

Urutan ke-3 (Masjid Imam Reza Shrine di Masyhad Iran)

Imam Reza Shrine di Masyhad, Iran adalah sebuah kompleks yang berisi makam Imam Ridha, Imam kedelapan Syi’ah Imamiyah dan dikenal sebagai masjid terbesar ketiga di dunia. Juga terdapat dalam kompleks Masjid meliputi: Masjid Goharshad, museum, perpustakaan, empat seminari, kuburan, Universitas Islam Razavi Ilmu, sebuah ruang makan untuk peziarah, dan bangunan lainnya.
Masjid Imam Reza Shrine di Masyhad Iran
Masjid Imam Reza Shrine di Masyhad Iran
 
Urutan ke-2 (Masjid Al-Nabawi Madinah)
Siap umat Islam di dunia tidak kenal Masjid ini, karena Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid utama bagi muslim selain Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Aqsa di Yerusalem. Merupakan tempat peristirahatan terakhir dari Nabi Muhammad SAW. Setiap umat Islam yang menjalankan ritual ibadah haji juga dipastikan akan mengunjungi masjid terbesar ke-2 di Saudi Arabia bahkan di dunia ini
Masjid Al-Nabawi Madinah Al Munawaroh
Masjid Al-Nabawi Madinah Al Munawaroh
 
Masjid Al-Nabawi Madinah Al Munawaroh
Ar-Raudhah salah satu area di Masjid Nabawi yang diyakini sebagai salah satu tempat mustajab untuk memanjatkan do’a

Urutan ke-1 (Masjidil Haram di Mekah)

Masjid Haram di Mekah ini merupakan masjid terbesar di seluruh dunia dimana ditengahnya terdapat bangunan Ka’bah yang menjadi pusat arah (kiblat) shalat seluruh umat Islam di dunia. Memiliki luas 4.008.020 meter persegi (990,40 hektar) dan mampu menampung lebih dari 4 juta jemaah baik di dalam ruangan maupun diluar. Masjid yang tidak bernah sepi dan setiap saat selama 24 jam selalu ada umat yang beribadah, baik shalat maupun melakukan tawaf (berjalan mengitari Ka’bah). Masjidil Haram paling ramai dikunjungi umat Islam dari seluruh dunia kala puncak ritual ibadah haji setiap tahunnya.
Masjidil Haram di Mekah Al Mukkaromah
Masjidil Haram di Mekah Al Mukkaromah